Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Beda Nasib Mustofa Nahrawardaya dan Ulin Yusron, Sama-sama Pernah Berkicau Berikan Informasi Salah

Tambahkan ulasan

Deskripsi



Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditahan oleh pihak kepolisian, Senin (27/5/2019).

Ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Dilansir oleh Kompas.com, Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5/2019) dini hari dan ditahan Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.

Menilik ke belakang, nama penggiat media sosial Ulin Yusron juga sempat menjadi perbincangan karena salah data.

Ulin juga menuliskan kicauan soal orang yang dianggap menjadi pelaku dalam video viral.

Namun, hingga hampir dua minggu semenjak kicauan tersebut, Ulin tak pernah ditahan bahkan dipanggil pihak kepolisian.

Dirangkum oleh TribunWow.com berikut ini beberapa persamaan dan perbedaan kasus yang menimpa Mustofa dan Ulin Yusron.

1. Berawal dari Sosial Media Twitter

Mustofa dan Ulin sama-sama menggunakan media sosial Twitter untuk memberikan tanggapan atas kasus yang sedang banyak diperbincangkan saat itu.

Ulin Yusron saat itu berkomentar soal viral video lelaki yang akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang viral pada Jumat (10/5/2019).

Saat itu, Ulin turut memberikan komentar atas video yang viral tersebut melalui Twitter @ulinyusron.

Ia bahkan memberikan data orang yang diduga memberikan ancaman ke Jokowi tersebut.

Selain itu, Ulin juga menuliskan NIK, alamat hingga foto orang yang ia duga berada dalam video itu.

"Sabar aja. Nanti juga bakal ketemu. Ada juga yang bilang pria dalam video tersebut atas nama: *********

NIK: 33***********
Tgl Lahir:*********
Status: Mahasiswa
Alamat: *********," tulis Ulin sembari mengunggah data tersebut dengan sebuah foto, Jumat (10/5/2019).

Hal serupa juga dilakukan oleh Mustofa Nahrawardaya yang saat itu juga berkomentar soal video viral sekelompok anggota kepolisian melakukan pengeroyokan pada warga sipil di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Saat itu, Mustofa berkomentar bahwa korban yang dipukuli merupakan remaja berusia 15 tahun.

Mustofa menyebutkan dalam kicauannya bahwa remaja tersebut dipukuli hingga meninggal dunia.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini.

Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA, " begitu isi cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter @AkunTofa.

2. Sama-sama Salah Berikan Informasi

Diketahui, data yang diberikan Ulin Yusron berbeda dengan faktanya berdasarkan penangkapan dan penyelidikan dari pihak kepolisian.

Begitu pula yang dituliskan oleh Mustofa yang salah data soal orang yang berada dalam video tersebut berdasarkan keterangan pihak kepolisian.

Diketahui, orang yang mengancam memenggal kepala Jokowi merupakan HS (25) warga Bogor, Jawa Barat.

Dilansir oleh Kompas.com, HS ditangkap 2 hari setelah videonya viral pada Minggu (12/5/2019).

Penangkapan tersebut berbeda dengan data yang sempat diunggah oleh Ulin melalui Twitternya.

Sementara dalam kasus Mustofa, diketahui berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, orang yang dikeroyok polisi merupakan Andri Bibir (30).

Andri ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan 22 Mei dan tidak meninggal seperti yang dituliskan oleh Mustofa.

3. Keduanya Sudah Meralat Kicauan

Setelah polisi melakukan penangkapan pada HS, Ulin Yusron lalu memberikan permintaan maaf melalui Twitter miliknya.

Satu hari sebelum memberikan permintaan maaf, Ulin juga menghapus kicauan yang mengunggah data diri orang yang ia anggap ada dalam video tersebut, Sabtu (11/5/2019).

"Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap! Akhirnya. Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru.

Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya.

Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," tulis Ulin yang meminta maaf pada Minggu (12/5/2019).

Sementara itu Mustofa juga sempat memberikan klarifikasi soal pengeroyokan polisi tersebut.

Mustofa mengatakan bahwa orang yang berada di video pengeroyokan bukanlah seorang remaja berdasarkan keterangan polisi.

"Kata polisi, korbannya masih hidup, berarti bukan ini fotonya,'" tulis Mustofa, Minggu (26/5/2019).

3. Mustofa Ditahan, Ulin Tidak

Atas kicauannya, Mustofa dianggap telah menyebarkan hoaks di media sosial.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia ditahan kurang dari satu minggu sejak kicauannya dituliskan.

Sementara itu, Ulin juga sempat mendapatkan banyak kecaman karena menyebarkan data melalui kicaunnya.

Walaupun telah dihapus, 2 Minggu setelah kicauannya, Ulin belum dipermasalahkan secara hukum.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : TribunWow.com
Sumber : TribunWow.com

Produk Serupa

5674183420384276700

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan