Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Denny Indrayana Punya Jurus Memenangkan Sengketa Pemilu di MK, Dipakai Bela Prabowo?

Tambahkan ulasan

Deskripsi



Denny Indrayana merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Makhakam Konstitusi (MK).

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi Wakil Menteri, pada September 2008 hingga 2011, Denny Indrayana menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny Indrayana mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan ke MK terdiri dari empat orang.

Selain Denny Indrayana, ada juga nama Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Bambang Widjojanto merupakan mantan Wakil Ketua KPK, Irman Putra Sidin merupakan seorang ahli tata hukum negara, dan Rikrik Rizkiyana merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.

Jurus Menang di MK

Denny Indrayana sepertinya tahu betul jurus menang sengketa Pemilu di MK.

Hal ini sudah ia paparkan melalui sebuah buku berjudul "Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi".

Buku karya Denny Indrayana itu dibedah di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) sore.

Kemunculan buku Denny Indrayana memang berdekatan dengan kontestasi Pemilu 2019.

Denny Indrayana menilai buku ini dapat menarik minat kalangan untuk mengetahui strategi dari pemenangan sengketa Pemilu.

Disampaikan dalam buku soal keberatan peserta pemilu yang merasa dirugikan hingga proses di MK adalah hukum konstitusional yang diatur UUD 1945.

"Sengketa pemilu di MK perlu dipersiapkan dengan profesional oleh semua peserta pemilu. Karena MK adalah penentu akhir sengketa hasil pemilu maka tidak berlebihan jika secara hukum dikatakan bahwa pemenang pemilu ditentukan oleh keputusan sembilan hakim MK," papar Denny dilansir Tribunnews.com.

Denny Indrayana mengatakan isi buku memuat tentang regulasi yang teserap ke dalam undang-undang MK, peraturan MK, dan peraturan KPU.

"Saya meramu jadi satu dengan tambahan teori ketatanegaraan dikomparasi sedikit ke dalam tulisan buku ini," urainya usai peluncuran.

Denny Indrayana berharap buku ini dapat memberi panduan tahapan apa yang perlu disiapkan, bagaimana meyiapkan alat bukti, dan akhirnya strategi hukum apa yang patut diajukan ke MK untuk menjadi pemenang Pemilu 2019.

Sementara itu, mantan Ketua MK Prof Mahfud MD sebagai keynote speech acara peluncuran buku karya Denny Indrayana memaparkan strategi itu harus tetap menjaga integritas sehingga kemenangan tetap diperoleh dengan cara-cara terhormat.

"Buku ini saya katakan sangat penting karena selain menjelaskan substansi dan prosedur juga menjelaskan jenis-jenis putusan yang membingungkan yang digali dari yurisprudensi dan landmark decision. Disitulah bisa menjadi kekayaan akademis," ucap mantan Ketua MK 2008-2013.

Kecewa Presidential Threshold

Denny Indrayana, selaku kuasa hukum, menyayangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kliennya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Denny mewakili 12 tokoh dan aktivis yang mengajukan gugagan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).

Gugatan tersebut diajukan 12 orang tokoh dan aktivis, yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.

"Kita sebenarnya menyayangkan MK enggak ambil kesempatan untuk memutus perkara ini sebelum pendaftaran capres dan cawapres kemarin karena bagaimanapun isu ini sangat penting dan ditunggu banyak kalangan," kata Denny seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Denny juga menuturkan, ia tetap pada pandangannya bahwa syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, syarat tersebut tiba-tiba muncul, padahal tidak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, lanjut Denny, hanya Indonesia yang menerapkan syarat pencalonkan presiden dan dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya.

"Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 45 enggak ada satu kata pun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu lima tahun sebelumnya," kata dia.

"Jadi Indonesia adalah satu-satunya dan menurut kami seharusnya ini dibatalkan," imbuh dia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga mengkritisi soal proses sidang.

Denny menyebutkan soal dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang tidak lagi dibacakan oleh majelis hakim.

Kendati demikian, sebagai negara hukum, ia tetap menghormati keputusan para majelis hakim tersebut.

Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah.

Syarat tersebut yaitu parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : TribunKaltim.co
Sumber : TribunKaltim.co

Produk Serupa

9008759687309107202

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan