Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Pengacara: Sangat Disayangkan Sofyan Basir Ditahan di Akhir Ramadhan

Tambahkan ulasan

Deskripsi



 Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, ditahan KPK. Sofyan Basir menyayangkan penahanan terhadapnya dilakukan di akhir bulan Ramadhan.

"Pak Sofyan Basir, sebenarnya sangat disayangkan terjadi penahanan kepada klien saya di bulan puasa hampir terakhir begini. Sebenarnya kami menginginkan itu setelah Lebaran," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Sofyan Basir dicecar mengenai sembilan pertemuan yang dilakukan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Setya Novanto, hingga Idrus Marham terkait kesepakatan proyek PLTU Riau. Selain itu, penyidik menunjukkan barang bukti dokumen kontrak proyek tersebut.

"Alat bukti yang disajikan hanya mengenai kontrak saja, mengenai substansi kontrak juga tidak. Penyidik hanya menyodorkan barang bukti kontrak itu, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Memang benar tanda tangan Pak Sofyan. Belum ke susbtansi yang lain," sebutnya.

Selain itu, Soesilo mengatakan, Sofyan Basir belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, terkait JC itu masih perlu pembahasan terlebih dahulu.

"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," ujar Soesilo.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Sofyan Basir. Sofyan Basir ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan di KPK.

Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Produk Serupa

1813300045923392580

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan