Deskripsi
Polda Metro Jaya menangkap aktivis Lieus Sungkharisma terkait kasus dugaan makar. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Lieus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Lieus ditangkap oleh tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
"Pada saat (Lieus) ditangkap, penyidik mengikutsertakan dua sekuriti, ada pak RT juga. Pak RT, sekuriti, bersama penyidik ke kamar di apartemen tersebut," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Argo mengatakan penyidik membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Saat hendak melakukan penggeledahan, polisi menemukan ada seorang perempuan di dalam kamar apartemen tersebut.
"Ditemukan seorang perempuan yang, setelah dicek, bukan istrinya di situ," kata Argo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di apartemen tersebut.
"Kemudian ditemukan alat komunikasi HP, ada juga CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," lanjutnya.
Argo menyebut, Lieus sempat melawan saat hendak dilawan. Dia menolak polisi yang akan membawanya.
"Tapi nggak ada masalah, kita ada saksi dari Pak RT, sekuriti, akhirnya kita bawa jam 9 pagi ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Kita geledah di sana, kita ketemu istrinya dengan Pak RT," tuturnya.
Polisi selanjutnya membawa Lieus ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belum diputuskan apakah Lieus akan ditahan atau tidak.
"Tentunya semua hak-hak tersangka kita sampaikan berkaitan pengacara, lawyer, hak sembahyang, hak makan, istirahat, semua kita berikan," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Lieus ditangkap oleh tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 05.00 WIB di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
"Pada saat (Lieus) ditangkap, penyidik mengikutsertakan dua sekuriti, ada pak RT juga. Pak RT, sekuriti, bersama penyidik ke kamar di apartemen tersebut," kata Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Argo mengatakan penyidik membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Saat hendak melakukan penggeledahan, polisi menemukan ada seorang perempuan di dalam kamar apartemen tersebut.
"Ditemukan seorang perempuan yang, setelah dicek, bukan istrinya di situ," kata Argo.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di apartemen tersebut.
"Kemudian ditemukan alat komunikasi HP, ada juga CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," lanjutnya.
Argo menyebut, Lieus sempat melawan saat hendak dilawan. Dia menolak polisi yang akan membawanya.
"Tapi nggak ada masalah, kita ada saksi dari Pak RT, sekuriti, akhirnya kita bawa jam 9 pagi ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Kita geledah di sana, kita ketemu istrinya dengan Pak RT," tuturnya.
Polisi selanjutnya membawa Lieus ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Belum diputuskan apakah Lieus akan ditahan atau tidak.
"Tentunya semua hak-hak tersangka kita sampaikan berkaitan pengacara, lawyer, hak sembahyang, hak makan, istirahat, semua kita berikan," tuturnya.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : News.detik.com
Sumber : News.detik.com
Tambahkan ulasan