Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

PPDB Berbasis Zonasi, Kemendikbud: Laksanakan Saja Permendikbud 51

Tambahkan ulasan

Deskripsi



Inspektur Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Muchlis R. Luddin mengimbau kepada setiap daerah untuk menerapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi dengan segera. 

"Dilaksanakan saja dulu Permendikbud No.51/2018-nya. Nantikan akan ada pengalaman. Kalau ternyata ada kesulitan ini dan itu, bisa jadi masukan dan bahan evaluasi kami," ujarnya kepada Tirto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019). 

Ia mengaku menerima pengajuan keberatan PPDB dari dua daerah yakni Jawa Timur dan Bangka Belitung perihal penerapan zonasi. Salah satu poin keberatan penerapan PPDB terkaiy zonasi berdasarkan administrasi.

"Misalnya ada kasus pembagian zonasinya berdasarkan daerah kecamatan, tiba-tiba di dalam kecamatan ini ada sekolah yang sebetulnya dekat dengan saya hanya tinggal menyebaran. Tapi karena sesuai administrais jadi tidak bisa. Begitula kira-kira," ujarnya. 

PPDB berbasis zonasi merupakan program yang baru. ia menuturkan tidak akan memberikan sanksi bagi daerah yang belum optimal menerapkan sistem tersebut. 

"Permendikbud itu kan hal diskusi dari bawah ke atas, dengan melibatkan dinas. Jadi semestinya itu berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Any Sayekti meminta aerah yang belum menerapkan format zonasi diminta segera menerapkan Permendikbud No 51 Tahun 2018 sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020. 

"Pada bulan Mei sekolah di daerah harus mulai PPDB. Sehingga diharapkan bagi daerah yang belum membuat penetapan zonasi dan juknis pelaksanaan PPDB agar segera menetapkan," ujar Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Any Sayekti di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2019). 

Penetapan zonasi tersebut meliputi aturan mengenai kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zonasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. 

"Kami memerlukan peta penetapan zonasi dan komitmen daerah yang diwujudkan pada juklak pelaksanaan PPDB. Sehingga kami bisa tahu apakah daerah tersebut sudah mengimplementasikan Permendikbud 51 dengan benar," tuturnya.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar :Tirto.id 
sumber : Tirto.id

Produk Serupa

5930597243810179151

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan