Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

5 Fakta Istri Digadaikan Suami dengan Pelaku Hori bin Suwari, Penyebab Muhammad Toha yang Dibunuh

Tambahkan ulasan

Deskripsi



Daftar 5 fakta istri digadaikan suami dengan pelaku Hori bin Suwari yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sungguh memiriskan, seorang istri yang harusnya disayangi dan dilindungi suami, justri digadaikan.

Nilai gadai mencapai ratusan juta rupiah.

Biasanya untuk meminjam uang diserahkan jaminan berupa barang, namun Hori bin Suwari (43)  menggadaikan istri sahnya untuk uang senilai Rp 250 juta.

Ironisnya, pria ini malah berusaha membunuh sang tukang gadai karena ketika tagihannya jatuh tempo, dia tak memiliki uang.

Apa daya, dia malah salah sasaran membunuh orang.

Terkait dengan kasus yang sedang heboh ini, berikut 5 fakta yang perlu diketahui.

1. Gadaikan Istri Rp 250 juta

Seorang suami bernama Hori bin Suwari tega menggadaikan istri sahnya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.

Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori bin Suwari masuk penjara lantaran salah membacok orang.

2. Mau ambil kembali istrinya

Saat gadai jatuh tempo, Hori bin Suwari hendak meminta kembali istrinya kepada Hartono warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang,  Jawa Timur, yang merupakan tetangga desanya.

Namun, Hori bin Suwari belum punya uang.

Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.

Hori bin Suwari kemudian emosi.

3. Salah sasaran

Dalam kondisi emosi, Hori bin Suwari mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo.

Di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori bin Suwari lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut untuk menghabisi nyawanya.

Ternyata salah sasaran karena itu orang lain.

Bukan Hartono, namun Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo.

4. Adanya degradasi moral

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori bin Suwari .

"Selain kasus  pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," katanya menegaskan.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya mengatakan.

5. Terancam hukuman 20 tahun

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata AKP Hasran.

Hori bin Suwari diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : TribunTimur.com 
Sumber : TribunTimur.com

Produk Serupa

8281838782014109372

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan