Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Tambahkan ulasan

Deskripsi



Mantan Komandan tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan lewat kuasa hukumnya Herdiansyah menggugat majalah Tempo ke Dewan Pers karena merasa dirugikan oleh pemberitaan majalah itu edisi Senin, 10-16 Juni 2019, yang berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.

"Di sini beliau (Chairawan) merasa dirugikan secara pribadi karena beliau eks dari Tim mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," kata Herdiansyah di gedung Dewan Pers, Jakarta.

Herdiansyah mendatangi kantor Dewan Pers hari ini, Selasa (11/6), bersama Chairawan. Herdiansyah menduga majalah Tempo tidak menjalankan tugas kode etik jurnalistik seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," ujar Herdiansyah.

Herdiansyah berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran majalah Tempo.

"Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan ada tindak pidana atas media tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni karena isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar," tuturnya.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dugaan pelanggaran oleh majalah Tempo.

Dalam waktu dekat Dewan Pers akan memanggil Chairawan selaku yang melaporkan dan majalah Tempo sebagai pihak terlapor untuk diperiksa.

"Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," ujar Hendry.

Dalam pemeriksaannya pengadu dan terlapor akan dimintai klarifikasi lebih lengkap. Kata Hendry, Dewan Pers akan memberikan hukuman kepada media yang terbukti melanggar kode etik berupa sanksi etis.

"Jadi, perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai dengan UU pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata," ujarnya.

Tim Mawar adalah sebuah 'tim' yang beranggotakan sejumlah personel Kopassus yang dibentuk pada 1998 silam. Saat itu Tim Mawar diadili karena terlibat dalam kasus penculikan sejumlah aktivis 1998.

Pemberitaan majalah Tempo berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah menulis soal dugaan keterlibatan sejumlah orang bekas anggota Tim Mawar dalam kerusuhan tersebut. Nama yang disebut Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid. Fauka disebut dalam laporan Tempo berada di sekitaran Sarinah saat kerusuhan terjadi.

Dia juga diduga menjalin kontak dengan Dahlia Zein, Ketua Baladhika Indonesia Jaya yang merupakan salah satu ormas pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2014. Keduanya disebut Tempo berbicara soal kerusuhan.

Kulioah Beasiswa...?? Klik Disini

Produk Serupa

2797822583312794417

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan