Kontroversi Tudingan Gatot Soal Polri Giring Opini Perusuh 22 Mei
Deskripsi
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo angkat bicara soal aksi 21-22 Mei 2019 yang berujung ricuh dan menewaskan sembilan orang. Ada beberapa hal yang dia sampaikan dalam wawancara dengan TVOne tersebut, termasuk dugaan penggiringan opini oleh Polri, yang lantas memicu adu mulut antara beberapa pihak: ada yang membenarkan, ada pula yang menyanggah.
Sejauh ini ada tiga purnawirawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antara bekas tentara, satu polisi: mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen, dan eks Danjen Kopassus Soenarko. Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, sementara Soenarko diduga melanggar aturan soal kepemilikan senjata api.
Gatot ragu kalau dua seniornya ini bersalah. Soal senjata Soenarko, Gatot bilang "hampir semua prajurit Kopassus dan Taipur punya senjata itu.
" Kepala Sub Direktorat I, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi, mengatakan senjata yang menyerupai senapan jenis M4 Carbine itu adalah hasil sitaan dari kombatan GAM. Pada 2009, katanya, Soenarko meminta senjata itu diserahkan ke Heriansyah, orang kepercayaannya.
Pada 2011, saat Soenarko pensiun, senjata masih ada di tangan Heriansyah. Soenarko lantas memintanya membawa senjata itu ke Jakarta. Saat dikirim pada Mei 2019, senjata itu lantas disita polisi.
Daddy bilang Soenarko mengakui kalau itu memang senjatanya. Pun dengan Heriansyah. Senjata itu masih berfungsi dengan baik dan bisa "membinasakan makhluk hidup."
"Tidak mungkin seorang Pak Narko yang bekas Pangdam meninggalkannya [senjata] begitu saja. Pasti yang mengirim itu juga Satgas BAIS atau BIN," tuduh Gatot. "Pasti itu," tambahnya, meyakinkan pewawancara.
Kemudian soal dugaan makar yang dilekatkan kepada Kivlan. Gatot bilang, "enggak ada dalam kamusnya TNI itu makar. Tidak ada. Wong dia persenjataan lengkap dan terlatih. Gampang, tapi enggak ada [yang makar]," klaimnya.
"Bagi seorang patriot [tuduhan] itu menyakitkan sekali. Makar, kan, mengkhianati negara, padahal mereka mati-matian membela negara," ia menegaskan.
Penggiringan Opini?
Penggiringan Opini?
Gatot lantas berkesimpulan bahwa terlepas dari fakta bahwa dua seniornya jadi tersangka, cara polisi menginformasikan itu ke pers tidak tepat. Gatot--secara implisit--mengatakan bahwa ada kecenderungan polisi menggiring opini.
"Dalam kasus ini perlu persatuan dan kesatuan. Jangan mendiskreditkan satu-satu institusi. Tersangka ya tidak masalah, kita buktikan dalam pengadilan. Tapi apakah purnawirawan semacam itu bisa melakukan makar dengan luar biasa? Hukumannya mati itu lho," katanya. "Jangan sampai opini publik menuduh purnawirawan TNI-lah yang jadi dalang, kemudian yang menembaki," tambahnya.
"Opini ini kan dibentuk. Ini yang harus diluruskan," ucap Gatot lagi.
Beberapa pihak sepakat dengan tudingan Gatot ini. Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee, misalnya, mengatakan memang konferensi pers Polri pada Selasa, 11 Juni lalu, sangat tidak lengkap.
"Bias informasi tidak terjawab jelas dan ada upaya membentuk sentimen perusuh boleh dikerasin," kata Rivanlee di kantor Kontras, Jakarta Timur.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, juga mengatakan kalau aparat terlalu mendramatisir situasi soal keterlibatan para purnawirawan. Dia menyebut purnawirawan adalah orang-orang yang menjaga kedaulatan NKRI. Dia lantas melemparkan pertanyaan retoris saat dihubungi reporter Tirto, "apa mungkin tokoh-tokoh ini akan melakukan makar?"
"Harapan kami tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti di pengadilan," tambahnya.
Dibela
Dibela
Seperti banyak pernyataan-pernyataan politikus lain, apa yang disampaikan Gatot juga dibela beberapa pihak. Kepada reporter Tirto, juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga, mengatakan "Pak Gatot harusnya tahu proses investigasi tidak mungkin direkayasa."
"Itu fakta hukum saja yang dipaparkan. Jangan melihat mereka purnawirawan atau apa. Ini orang-orang," tambahnya. Dia juga menegaskan kalau Gatot semestinya tidak usah menafsirkan macam-macam usaha pengungkapan kasus oleh aparat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Rabu (12/6/2019), menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan semua berdasarkan fakta dan analisis. Pun dengan keterlibatan purnawirawan. Jika memang ada yang jadi tersangka, itu semata karena memang ada pembuktian ke arah sana.
"Apa yang sekarang menjadi hasil penyidikan, masih merupakan bagian hasil dari proses tadi. Jadi kalau ada pendapat menggiring opini, saya kira tidak tepat. Karena semua berdasarkan fakta hukum," ujar Asep.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : Tirto.id
Sumber : Tirto.id
Tambahkan ulasan