UPDATE Nasib Brigpol Dewi Seusai Video Panas Disebar : Dipecat, Diceraikan dan 'Kompol' Ternyata Gay
Deskripsi
Nasib sang Polwan, Brigpol Dewi alias DW, sendiri lebih menyedihkan karena dipecat dari kepolisian dan suami menceraikannya.
"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.
Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Makassar via Tribun Makassar (group SURYA.co.id), Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.
Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD, serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Polwan Brigpol DW membuat kesalahan fatal karena mempercayai pria yang dikenalnya di facebook yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.
Kompol gadungan yang bernama asli Alfiansyah alias Fian bin Saum itu ternyata seorang narapidana (napi) yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Polwan bernama Brigpol DW yang sebelumnya berdinas pada Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara) Polrestabes Makassar mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada sang "Kompol".
Walau dirinya seorang polisi, namun Brigpol DW dengan mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.
"Kompol" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.
Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.
Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.
Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.
Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.
Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.
Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
Usai foto asusilanya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.
Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).
Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.
Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).
Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).
Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.
Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.
"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.
Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.
Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.
4 Fakta Kompol Gadungan Kekasih Brigpol DW
Sempat terungkap Identitas kekasih Polwan Brigpol DW yang mengaku berpangkat Kompol namun ternyata narapidana kasus pembunuhan
Kompol gadungan inilah yang menyebar foto dan video vulgar Brigpol DW hingga akhirnya polisi wanita itu disidang kedisiplinan dan akhirnya dipecat.
Lalu, siapa sebenarnya Kompol gadungan yang berhasil mengecoh brigpol DW?
Berikut ulasan yang dikutip dari tribunjakarta (grup Surya.co.id)!
1. Penghuni Lapas Way Gelang
Polda Lampung pernah mendampingi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengecek seorang narapidana di Lampung.
Narapidana tersebut diduga terlibat chat foto selfie bugil dan video porno dengan Brigpol Dewi.
Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membenarkan ada pendampingan untuk tim dari Polrestabes Makassar.
"Kasus itu sudah lama, kalau tidak salah tiga sampai empat bulan lalu. Kita pernah mendampingi anggota dari Makassar untuk cek ke lapas. Saya lupa di lapas mana," kata Ketut, Jumat (4/1/2019).
Sementara Kalapas Rajabasa Sujonggo mengatakan, narapidana yang diduga tersangkut kasus foto selfie bugil dan video porno ditahan di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
"Itu kan kasus sudah lama. Info yang saya dapat, itu napi lapas di Kota Agung," ujar Sujonggo.
Narapidana tersebut terverifikasi adalah penghuni Lapas Way Gelang di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
2. Bernama M Alfiansyah bin Saum
Kepala Lapas Way Gelang, Sohibur Rachman, membenarkan warga binaanya adalah pelaku dan pemicu kasus pornografi yang menyeret Brigpol Dewi.
Narapidana tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum, seperti dilansir Tribun Lampung dalam berita berjudul: Kalapas Ungkap Identitas Napi asal Lampung yang Dikirimi Video Tak Senonoh Polwan Makassar.
3. Harusnya Bebas tahun 2022
Napi penipu Brigpol DW ini telah divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022 atas kasus pembunuhan.
4. Gunakan ponsel warisan
Polda Lampung membenarkan mendampingi dua personel Polrestabes Makassar menggunakan mobil untuk menemui si narapidana kekasih Brigpol Dewi.
"Kalau saya berikan keterangan, saya takut salah. Karena kami hanya backup. Soal kasusnya, silakan cek ke sana," beber Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana.
Dari hasil penyelidikan singkat sebelum dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Alfiansyah rupanya bermain sendiri tanpa rekan-rekannya.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.
Jejak kejahatan Alfiansyah
Siapa sebenarnya Alfiansyah?
"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah yang tertuang dalam putusan PN Makassar sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (12/6/2019).
Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.
Kasus yang menjerat Alfiansyah itu terjadi pada 6 Oktober 2014. Kala itu, Alfiansyah-Ari-Riki akan melakukan pesta seks sesama jenis di Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Saat menuju ke lokasi, ketiganya terlibat percekcokan di kawasan perkebunan. Selisih paham itu membuat Alfiansyah dan Ari kompak mengeroyok Riki.
Riki lalu disiksa dan dibawa ke semak-semak di perkebunan. Alfiansyah dan Ari mengeroyok Riki dengan membabu buta.
Ikat pinggang dipakai unuk mencekik Riki. Setelah badan Riki lemas, keduanya meninggalkannya di semak-semak. Sejurus kemudian, Alfiansyah dan Riki ambil langkah seribu.
Mayat Riki baru ketahuan sebulan setelahnya. Polisi kemudian melacak kasus itu dan menangkap Alfiansyah.
Pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Alfiansyah.
"Kompol' Alfiansyah adalah narapidana (napi) yang mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
Alfiansyah adalah seorang gay napi kasus pembunuhan terhadap pria yang sama-sama menyukai sesama jenis.
Alfiansyah alias Fian bin Saum kini divonis tiga tahun penjara.
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Makassar via Tribun Makassar (group SURYA.co.id), Alfian diputus bersalah karena telah menyebarkan foto dan video panas Brigpol DW.
Kompol gadungan itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 (tahun. Denda Rp. 5.000.005 juta dengan ketentuan apabila denda tiodak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," isi dalam putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Diantaranya satu unit HP merk Samsung Model GT-C3322, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Hitam, tanpa kartu memori, termasuk didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati Loop dengan nomor.0822 7802 5121.
Satu unit HP merk Samsung Model SM-G318HZ warna Putih, kartu memori 4GB Micro SD, serta didalamnya Sim Card Telkomsel Simpati
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya,"kata Bambang kepada Tribun Makassar.
Diberitakan sebelumnya, Polwan Brigpol DW membuat kesalahan fatal karena mempercayai pria yang dikenalnya di facebook yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan bertugas di Lampung.
Kompol gadungan yang bernama asli Alfiansyah alias Fian bin Saum itu ternyata seorang narapidana (napi) yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Polwan bernama Brigpol DW yang sebelumnya berdinas pada Sabhara (Satuan Samapta Bhayangkara) Polrestabes Makassar mengirim foto selfie setengah tanpa busana kepada sang "Kompol".
Walau dirinya seorang polisi, namun Brigpol DW dengan mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.
"Kompol" di Lampung tersebut awalnya dikenal melalui media sosial Facebook, lalu dijadikan sebagai kekasih.
Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.
Sang "Kompol" juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata foto orang lain.
Apesnya, sang "Kompol" hanyalah seorang narapidana di Lampung, bukan perwira menengah polisi seperti yang ada dalam benak Brigpol Dewi.
Kepastian jika sang "Kompol" adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.
Sang "Kompol" ternyata sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.
Tak hanya sampai di situ, sang "Kompol" fiktif juga mencelakakan Brigpol Dewi dengan cara menyebar foto setengah tanpa busana tersebut kepada publik melalui media sosial hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
Usai foto asusilanya menyebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu.
Tindakan Brigpol Dewi masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.
"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).
Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol Dewi adalah pemecatan.
Kasus foto asusila Brigpol Dewi sebenarnya sudah lama diproses Provost Polrestabes Makassar, namun pemecatannya baru diupacarakan di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).
Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Brigpol Dewi tak hadir (in absensia).
Namun, foto close-up dia dengan background (latar belakang) warna kuning dipajang di tribun Lapangan Karebosi.
Hadir, Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dan Kabid Profesi Pengamanan Polda Sulsel, Kombes CF Hotman Sirait.
"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.
Lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Brigpol Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.
Namun, tindakan asusilanya tak dapat ditolerir.
4 Fakta Kompol Gadungan Kekasih Brigpol DW
Sempat terungkap Identitas kekasih Polwan Brigpol DW yang mengaku berpangkat Kompol namun ternyata narapidana kasus pembunuhan
Kompol gadungan inilah yang menyebar foto dan video vulgar Brigpol DW hingga akhirnya polisi wanita itu disidang kedisiplinan dan akhirnya dipecat.
Lalu, siapa sebenarnya Kompol gadungan yang berhasil mengecoh brigpol DW?
Berikut ulasan yang dikutip dari tribunjakarta (grup Surya.co.id)!
1. Penghuni Lapas Way Gelang
Polda Lampung pernah mendampingi Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mengecek seorang narapidana di Lampung.
Narapidana tersebut diduga terlibat chat foto selfie bugil dan video porno dengan Brigpol Dewi.
Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membenarkan ada pendampingan untuk tim dari Polrestabes Makassar.
"Kasus itu sudah lama, kalau tidak salah tiga sampai empat bulan lalu. Kita pernah mendampingi anggota dari Makassar untuk cek ke lapas. Saya lupa di lapas mana," kata Ketut, Jumat (4/1/2019).
Sementara Kalapas Rajabasa Sujonggo mengatakan, narapidana yang diduga tersangkut kasus foto selfie bugil dan video porno ditahan di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
"Itu kan kasus sudah lama. Info yang saya dapat, itu napi lapas di Kota Agung," ujar Sujonggo.
Narapidana tersebut terverifikasi adalah penghuni Lapas Way Gelang di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
2. Bernama M Alfiansyah bin Saum
Kepala Lapas Way Gelang, Sohibur Rachman, membenarkan warga binaanya adalah pelaku dan pemicu kasus pornografi yang menyeret Brigpol Dewi.
Narapidana tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum, seperti dilansir Tribun Lampung dalam berita berjudul: Kalapas Ungkap Identitas Napi asal Lampung yang Dikirimi Video Tak Senonoh Polwan Makassar.
3. Harusnya Bebas tahun 2022
Napi penipu Brigpol DW ini telah divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022 atas kasus pembunuhan.
4. Gunakan ponsel warisan
Polda Lampung membenarkan mendampingi dua personel Polrestabes Makassar menggunakan mobil untuk menemui si narapidana kekasih Brigpol Dewi.
"Kalau saya berikan keterangan, saya takut salah. Karena kami hanya backup. Soal kasusnya, silakan cek ke sana," beber Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana.
Dari hasil penyelidikan singkat sebelum dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, Alfiansyah rupanya bermain sendiri tanpa rekan-rekannya.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," terang Sohibur.
Jejak kejahatan Alfiansyah
Siapa sebenarnya Alfiansyah?
"Saya melakukan komunikasi dengan korban di dalam Kamar 5 Blok B Lapas Kota Agung, Tanggamus," tutur Alfiansyah yang tertuang dalam putusan PN Makassar sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (12/6/2019).
Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan. Saat itu, ia sedang menjalani masa pemidanaan di LP Kota Agung. Dari 8 tahun penjara yang harus dijalani, ia sedang menapak tahun ketiga.
Kasus yang menjerat Alfiansyah itu terjadi pada 6 Oktober 2014. Kala itu, Alfiansyah-Ari-Riki akan melakukan pesta seks sesama jenis di Kota Agung, Tanggamus, Lampung.
Saat menuju ke lokasi, ketiganya terlibat percekcokan di kawasan perkebunan. Selisih paham itu membuat Alfiansyah dan Ari kompak mengeroyok Riki.
Riki lalu disiksa dan dibawa ke semak-semak di perkebunan. Alfiansyah dan Ari mengeroyok Riki dengan membabu buta.
Ikat pinggang dipakai unuk mencekik Riki. Setelah badan Riki lemas, keduanya meninggalkannya di semak-semak. Sejurus kemudian, Alfiansyah dan Riki ambil langkah seribu.
Mayat Riki baru ketahuan sebulan setelahnya. Polisi kemudian melacak kasus itu dan menangkap Alfiansyah.
Pada 27 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Alfiansyah.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : TribunJateng.com
Sumber : TribunJateng.com
Tambahkan ulasan