Deskripsi
Setelah dijatuhkan vonis satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6), Ahmad Dhani Prasetyo ternyata tidak langsung ditahan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan dalam putusan hakim, tidak ada penahanan di rutan Medaeng terhadap kliennya tersebut. Hal itu, kata dia, lantaran vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun. Selain itu, sambung dia, kliennya pun akan melakukan banding.
"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," kata Aldwin usai sidang pembacaan vonis di PN Surabaya.
Aldwin menambahkan, setelah putusan vonis ini penahanan Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (13/6) esok.
"Nanti Mas Dhani insyaallah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta," ujar Aldwin.
Untuk diketahui Dhani awalnya mendekam di tahanan lantaran perkara lain, yakni putusan kasus ujaran kebencian di Jakarta. Ia pun mulanya ditahan di Rutan Cipinang, namun tak lama ia lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo karena harus menjalani sidang di PN Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan Dhani tidak otomatis bisa langsung dipindah kembali ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis.
"Belum bisa, karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Richard menambahkan ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan lebih dulu untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani. Richard mengatakan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya. Kemudian, ada pula persiapan administratif yang harus dipenuhi.
"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Enggak bisa langsung," ujar dia.
Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Oleh hakim, Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan dalam putusan hakim, tidak ada penahanan di rutan Medaeng terhadap kliennya tersebut. Hal itu, kata dia, lantaran vonis yang dijatuhkan di bawah 5 tahun. Selain itu, sambung dia, kliennya pun akan melakukan banding.
"Tidak ada penahanan, kalau ini tadi otomatis tidak ada penahanan. Karena ancaman di bawah lima tahun di awal tidak ditahan maka tidak ada penahanan dan tidak ada perintah penahanan," kata Aldwin usai sidang pembacaan vonis di PN Surabaya.
Aldwin menambahkan, setelah putusan vonis ini penahanan Dhani rencananya akan dikembalikan ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur. Ia dijadwalkan akan dipulangkan ke Jakarta pada Kamis (13/6) esok.
"Nanti Mas Dhani insyaallah hari Kamis. Saya mendapat konfirmasi hari Kamis dia akan dipulangkan ke Jakarta," ujar Aldwin.
Untuk diketahui Dhani awalnya mendekam di tahanan lantaran perkara lain, yakni putusan kasus ujaran kebencian di Jakarta. Ia pun mulanya ditahan di Rutan Cipinang, namun tak lama ia lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo karena harus menjalani sidang di PN Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan Dhani tidak otomatis bisa langsung dipindah kembali ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis.
"Belum bisa, karena kita perlu persiapan untuk pemindahan yang bersangkutan. Tidak bisa langsung meski persidangan di Surabaya sudah selesai," ujarnya saat dikonfirmasi.
Richard menambahkan ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan lebih dulu untuk melakukan pemindahan penahanan Dhani. Richard mengatakan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng, tempat Ahmad Dhani saat ini ditahan dengan Rutan Cipinang di Jakarta Timur sebagai tempat yang dituju nantinya. Kemudian, ada pula persiapan administratif yang harus dipenuhi.
"Kan harus ada koordinasi dulu antara Rutan Medaeng dengan Rutan Cipinang. Terus juga perlu persiapan personel kita juga, siapa dan berapa yang akan ikut melakukan pengawalan. Belum lagi akomodasinya juga. Pokoknya perlu persiapan beberapa hari lah. Enggak bisa langsung," ujar dia.
Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Oleh hakim, Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : cnnindonesia.com
Sumber : cnnindonesia.com
Tambahkan ulasan