Dicari produsen, pengrajin dan suplier untuk menjadi mitra Tanah Abang Market: Klik Disini

Fakta Kasus Penganiayaan yang Menyeret Kriss Hatta Kembali ke Penjara

Tambahkan ulasan

Deskripsi


JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Kriss Hatta kembali terjerat dalam kasus hukum tindak pidana. Pasalnya, ia ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, pria yang akrab Kriss itu juga pernah terlibat suatu tindak pidana lain. Kriss baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini. Berikut ini adalah fakta-fakta dalam kasus terbaru yang menjerat Kriss Hatta: Alasan menganiaya Kriss mengaku menganiaya korban sekaligus pelapor yang bernama Antony Hillenaar karena teman korban mengganggu kekasihnya di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 6 April lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kriss merasa kesal karena kekasihnya diganggu sehingga ia terlibat adu mulut dengan teman Antony yang tak disebutkan namanya.

Antony pun berniat melerai perselisihan antara Kriss dan temannya. Namun, Antony malah dipukul oleh Kriss hingga menyebabkan luka pada bagian hidung. "Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek cok. Korban datang untuk melerai, malah kena pukulan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Tak terima dengan perlakuan tersebut, Antony pun melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019. Polisi periksa saksi dan rekaman CCTV Setelah menerima laporan, polisi pun menyelidiki kasus itu dengan memeriksa lima saksi dan rekaman CCTV di lokasi penganiayaan. "Kami sudah memeriksa lima saksi yakni saksi korban, temannya (Kriss Hatta), dan satpam. Kami juga sudah melakukan visum," kata Argo. Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah Kriss benar terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan itu.  Kriss Hatta kembali berstatus tersangka Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menaikkan status Kriss dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi kemudian bergerak untuk mencari keberadaan Kriss. Pemain FTV itu akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Saat ditangkap, Kriss bersikap kooperatif.
Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya karena Kriss harus menjalani proses hukum untuk kasus lainnya. "(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain," ungkap Argo. Atas perbuatannya, Kriss ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Produk Serupa

2520994429270634070

Tambahkan ulasan

CONTACT FORM

Nama

Email *

Pesan *

Nomor Rekening Tambahkan ke keranjang Tambahkan ke Daftar Keinginan Tambahkan Alamat Menerapkan Arsip Alamat Penagihan dan Alamat Pengiriman Alamat Penagihan Detail Penagihan Batalkan balasan Keranjang Pembayaran Tunai Check-out Periksa Cheque Nama perusahaan Negara Kode kupon Nilai kupon Kupon Detail pelanggan Transfer Bank Alamat Email Alamat Email... Email Nama depan Pajak - - Beranda Hai, saya ingin membeli Masukkan kata kunci dan enter ... item ke keranjang Nama Belakang Link Lakukan pembayaran Anda langsung ke rekening bank kami. Silakan gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami Pesan METODE Nama PESANAN BARU Tidak Ditemukan Produk Apa Pun yang Sesuai dengan Permintaan Anda On sale Detail Pesanan ID Pesanan Catatan Pesanan Pesan melalui Whatsapp Detail Bank Kami Stok Habis PAGE MISSING Bayar melalui PayPal; Anda dapat membayar dengan kartu kredit Anda jika Anda tidak memiliki akun PayPal UPI Transfer Bayar melalui Transfer UPI; Anda dapat membayar dengan memindai Kode QR PayTM, PhonePe, atau Gpay Silakan lakukan pembayaran langsung melalui transfer UPI dengan memindai kode QR kami di bawah ini. Gunakan ID Pesanan Anda sebagai referensi pembayaran. Pesanan Anda tidak akan dikirim sampai dana telah masuk ke rekening kami. Bayar dengan uang tunai pada saat pengiriman. Metode pembayaran Telepon Lakukan Pemesanan Silakan kirim cek Anda ke Kode Pos / Pos Harga Cetak Pesanan Lanjutkan pembayaran Produk Kuantitas Readmore Hapus dari keranjang Hapus dari daftar keinginan Kirimkan Kirim ke alamat lain? Alamat pengiriman Pengiriman dan Penanganan Pengiriman Beberapa item telah dihapus atau blog dalam mode Pribadi. Silakan muat ulang dan hubungi admin Beberapa item tidak memiliki data harga. Silakan muat ulang dan hubungi admin untuk pembaruan Ada yang Salah Urutkan Kode BERLANGGANAN Subtotal setelah kupon diterapkan Subtotal Terima kasih. Pesanan Anda telah diterima Terima kasih. Ini pesanan Anda. Namun karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Silakan ambil tangkapan layar dan kirimkan ke pemilik untuk menyelesaikan pesanan Anda Karena masalah jaringan, pemilik toko tidak menerima pesanan Anda. Kami mengarahkan Anda ke Google Formulir sehingga Anda dapat mengirimkan pesanan di sana ... Keranjangnya masih kosong Daftar keinginannya masih kosong Kupon ini tidak berlaku Pencarian ini dapat membantu Anda menemukan apa yang Anda butuhkan Total Kota / Kota / Negara Bagian Perbarui keranjang Lihat semua produk dari Lihat Keranjang Lihat daftar keinginan berhasil ditambahkan ke keranjang Anda berhasil ditambahkan ke daftar keinginan Anda Daftar Keinginan Pesanan Anda
Perhitungan diatas belum termasuk ongkos kirim (Dinformasikan melalui WA) Saya telah membaca dan menyetujui persyaratan