Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Penasaran Berapa Kompensasi dari PLN? Ini Contohnya

Jakarta, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) menepati janjinya untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan listrik yang terdampak pemadaman ma...



Jakarta, CNBC Indonesia- PT PLN (Persero) menepati janjinya untuk memberikan kompensasi kepada pelanggan listrik yang terdampak pemadaman massal pada 4 Agustus 2019 lalu.

Pelanggan pastinya penasaran berapa besaran kompensasi yang didapatkan. Melalui keterangan tertulisnya, PLN menjelaskan langkah-langkah untuk pelanggan mengetahui berapa kompensasi yang didapatkan.

Caranya adalah sebagai berikut:


1. Buka www.pln.co.id
2. Pilih menu
3. Pilih pelanggan
4. Pilih layanan online
5. Lalu pilih info kompensasi
6. Masukkan ID pelanggan dan kode di sampingnya. Nanti akan muncul kompensasi yang didapat

Kompensasi akan diberikan untuk September 2019. Apabila pelanggan prabayar akan dapat berupa nomor token, sementara untuk pelanggan pascabayar pengurangan pembayaran.

Nah, CNBC Indonesia mencoba melakukan penghitungan ini. Indra, salah satu pelanggan PLN dengan daya 1.300 vA, yang bersedia untuk dihitung kompensasinya. Setelah memasukkan ID pelanggan, hasilnya dia mendapatkan kompensasi 17,7 kWh atau dengan perkiraan kompensasi Rp 26.704. Lokasi tinggalnya di Graha Raya, Tangerang Selatan, yang mengalami mati listrik selama 30 jam.

Adapun, berbeda dengan H Supardan, pelanggan PLN daya 2.220 vA yang mendapatkan perkiraan kompensasi sebesar 28,5 kWh atau sebesar Rp 45.192.

Sebagai informasi, Pemberian kompensasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Menurut Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten, kompensasi otomatis diberikan di September mendatang berupa potongan tagihan biaya beban atas penggunaan listrik di Agustus 2019.

Kompensasi berupa potongan tarif penggunaan listrik sebesar 20% untuk pelanggan subsidi, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi potongan atas biaya beban sebesar 35%.

"Besaran kompensasi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," kata Inten, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pekan lalu. "Itu diperhitungkan sebagai pengurang pada tagihan periode bulan Agustus," pungkasnya.

Dalam Permen 27/2017 disebutkan, jika pelanggan yang terdampak pemadaman ingin mendapatkan kompensasi, harus terlebih dulu melakukan pelaporan kepada PLN. Namun, untuk pemadaman massal beberapa minggu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pelaporan, karena kompensasi secara otomatis langsung diberikan.

"Kalau kemarin kan kelihatan, se-Jabodetabek, dan Pulau Jawa padam listriknya, jadi tidak perlu lapor," tutur Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Adapun, sistematika pemberian kompensasi, khusus untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Sedangkan untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Berdasarkan data yang diterima CNBC Indonesia, detail kompensasi tingkat mutu pelayanan (TMP) yang akan diterima pelanggan berdasarkan wilayah yakni Jakarta senilai Rp 311,78 miliar dengan total pelanggan terdampak 4.476.803, Jawa Barat Rp 362,50 miliar dengan 14.287.910 pelanggan, dan Banten Rp 165,60 miliar dengan 3.221.850 pelanggan.

Sementara itu, apabila dilihat berdasarkan kategori tarif, kompensasi terbesar dibayarkan ke pelanggan rumah tangga yakni senilai Rp 346,92 miliar dengan 20.401.060 pelanggan.

Secara berurutan dari yang terbesar kompensasi dibayarkan untuk pelanggan industri Rp 229,63 miliar, bisnis Rp 214,99 miliar, publik Rp 28,43 miliar, sosial Rp 11,69 miliar, layanan khusus Rp6,43 miliar, dan tarif layanan khusus traksi Rp 1,79 miliar

Reponsive Ads